
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga,” ujar AKP Siswanto.
Ia menambahkan, setelah proses pelimpahan tersebut, penanganan perkara akan memasuki tahap penuntutan. Pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian warga Purbalingga. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat (11/7/2025) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka utama. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7/2025).
Sebelum pelimpahan dilakukan, Polres Purbalingga telah menggelar rekonstruksi kasus di halaman Mapolres. Rekonstruksi dihadiri oleh tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum.
Kegiatan ini menampilkan 44 adegan yang menggambarkan secara lengkap kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara dengan profesional dan transparan.
Pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara dilakukan dengan profesional dan penuh kehati-hatian,” tegas AKP Siswanto.