Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto memberikan penjelasannya. Sebelum penangkapan kepolisian mendapati informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Wangon, Kecamatan Wangon ada praktik jual beli togel.
Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian mengerahkan sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas. Tim kemudian mendapati sebuah tempat yang jadi transaksi togel bagi keempat tersangka.
“Ada sebuah ruko studio foto yang berada di Wangon. Ternyata selain untuk studio foto juga jadi tempat untuk pasang togel hongkong,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Polisi kemudian mengamankan keempat tersangka. Selain itu beberapa barang bukti bukti juga diamankan. Beberapa barang bukti itu adalah uang tunai Rp 585 ribu, alat tulis, kerta rekapan togel, empat buah handphone. Ada juga delapan bonggol nomor pasangan dan enam bonggol kosong.
“Jadi modusnya para tersangka melakukan perjudian jenis togel Hongkong. Mereka memiliki peran masing-masing antara lain sebagai pengecer, pengepul, dan perekap,” katanya.