SERAYUNEWS-Pemkab Purbalingga terus meningkatkan komitmennya dalam memerangi korupsi. Satu di antaranya dengan terus berupaya untuk meningkatkan perolehan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagaimana target yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni sebesar 96 persen.
“Per hari ini, di dashboard kami (KPK, red) nilai MCP sudah 85 persen dan per hari ini menjadi nomor dua se-Indonesia,” jelas Kepala Satgas Koorsup Direktorat Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Nur Aziz saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pemkab Purbalingga yang dilaksanakan di Operational Room Graha Adiguna Kompleks Pendapa Dipokusumo, Kamis (10/10/2024).
Nur Aziz berharap capaian nilai MCP di Pemkab Purbalingga bisa terus ditingkatkan. Minimal bisa mencapai angka 96 persen sebagaimana capaian tahun 2022 lalu. Menurutnya, MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah.
“Nilai 85 persen itu belum dan bukan nilai maksimal. Jadi semua kabupaten/kota harus terus berpacu hingga Desember 2024 mendatang,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti mengungkapkan, pihaknya optimistis bisa memenuhi target MCP KPK RI Pemkab Purbalingga tahun 2024 sebesar 96 persen. Meski demikian, Herni berharap KPK RI bisa terus melakukan pendampingan agar Pemerintah Kabupaten Purbalingga bisa terus melakukan perbaikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Nilai MCP kita sudah bagus dari tahun ke tahun perkembangannya, terus meningkat secara signifikan. Maka kita siap untuk mencapai target 96 persen yang KPK minta untuk capaian nilai MCP kita tahun ini,” ujar dia.
Dikatakan, beberapa langkah telah dilakukan guna memaksimalkan nilai MCP 2024. Di antaranya, melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulanan dengan mengundang OPD Pengampu Area Intervensi, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pemenuhan data dukung, serta melaksanakan konsultasi pemenuhan data dukung dengan verifikator dan KPK.
Seperti yang diketahui, MCP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Area intervensi MCP KPK yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan data, progres MCP Kabupaten Purbalingga menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2019 nilai MCP Kabupaten Purbalingga sebesar 68% , tahun 2021 meningkat menjadi 84%. Dan tahun 2022 meningkat drastis di angka 96%.
Sementara itu, Plt Bupati Purbalingga H Sudono mendorong kepada setiap kepala OPD, camat, dan direktur rumah sakit yang hadir dalam kegiatan rapat koordinasi bisa melaksanakan dan mengikuti petunjuk yang diberikan KPK RI dalam rangka peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ia berharap, KPK RI juga bisa memberikan solusi atas setiap kendala yang dihadapi OPD dalam rangka mewujudkan Purbalingga yang bersih dari korupsi.