SERAYUNEWS – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Selasa, (21/2/2024).
Namun, peraturan perundang-undangan ini baru akan terlaksana enam bulan setelah resmi di teken oleh Presiden Jokowi. Atau dengan kata lain, berlaku pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 32/2024, dikutip serayunews.com, Kamis (22/2/2024).
Adapun, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan, sebagaimana penjelasan Pasal 2.
6 Kewajiban Perusahaan Digital
Selanjutnya, setidaknya ada 6 kewajiban bagi perusahan platform digital seperti Google, Meta, cs sebagaimana amanat yang tertuang dalam Perpres Publisher Rights.
Pada Pasal 5 Perpres 32/2024, di tegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.
Sedangkan sesuai dengan Pasal 4, Perusahaan platform digital di atas harus di tetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia.