SERAYUNEWS – Bagi siapapun yang berencana liburan ke kawasan Puncak, Bogor di akhir pekan ini, ada baiknya pahmi terlebih dahulu aturan lalu lintas buka tutup yang sedang diberlakukan.
Rupanya, demi mengatasi lonjakan volume kendaraan yang sering menyebabkan kemacetan parah, Kepolisian Bogor kembali menerapkan sistem buka tutup jalan, ganjil genap, serta sistem one way (satu arah).
Aturan ini mulai sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat, 14 Maret dan akan masih diterapkan hingga Minggu, 16 Maret 2025 mendatang.
Lantas, kapan jadwal ganjil genap dan one way diberlakukan? Berikut informasi lengkapnya:
Penerapan aturan lalu lintas di kawasan Puncak ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk:
Sistem ganjil genap diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang menuju kawasan Puncak.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, namun hanya diterapkan untuk arah menuju Puncak, sementara kendaraan yang mengarah ke Jakarta bebas dari aturan ini.
Sistem one way (satu arah) juga diberlakukan secara situasional untuk mempercepat arus kendaraan yang keluar-masuk Puncak. Berikut jadwalnya:
Catatan: Perlu diingat, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Bagi wisatawan yang ingin menghindari kemacetan atau terhalang aturan buka tutup, berikut beberapa rute alternatif yang bisa digunakan:
Dari Polsek Megamendung, ikuti jalur yang melewati beberapa desa hingga tiba di Pasar Cisarua.
Rute ini sering digunakan oleh warga lokal untuk menghindari kepadatan di jalur utama.
Dari Simpang Gadog, belok kanan di samping kawasan Vimala Hills.
Lanjutkan perjalanan menuju Cibedug, kemudian ambil belokan kiri di pertigaan yang mengarah ke kawasan Arca Domas.
Dari Jakarta atau Depok, masuk melalui Tol Sentul Selatan.
Kemudian, silakan lanjutkan perjalanan lewat Babakan Madang atau Perumahan Bukit Pelangi (Rainbow Hill), lalu menuju Jembatan Megamendung.
Nah itu tadi jadwal buka tutup Puncak hari ini lengkap dengan info penting mengenainya.***