SERAYUNEWS – Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Kabupaten Banyumas beberapa tahun belakangan.
Meskipun tahapan-tahapannya sudah selesai dilakukan namun sampai saat ini belum juga ditetapkan.
Namun, setelah adanya Peraturan Mentri (Permen) terkait hal itu, kini DPRD seolah dipaksa untuk segera menetapkannya menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyampaikan seluruh tahapan sebenarnya sudah selesai dilakukan. Hanya saja waktu itu ada beberapa miskomunikasi.
“Ada hal Teknis yang kita tanyakan tapi belum ada jawaban,” katanya, usai Sidang Paripurna, Selasa (04/03/2025).
Selain itu, lanjut Subagyo, terlambatnya penetapan Raperda RTRW Banyumas juga karena terdapat perubahan luas wilayah.
Salah satu alasan belum ditetapkan, karena diketahui ada penambahan wilayah Banyumas sampai 7000 Ha.
“Salah satu adalah bertambahnya 7000ha wilayah kabupaten Banyumas, untuk Jawa Tengah juga bertambah 153 ribu Hektar,” ujarnya.
Namun, menurut politisi PDI Perjuangan ini, karena saat ini sudah keluar Permen. Maka sesegera mungkin harus ditindak lanjuti menjadi Perda.
“Tetapi setelah di-Permen-kan, maka kewajiban kita untuk melanjutkan menjadi Perda,” kata dia.
Sebagai informasi, persoalan Perda RTRW juga sempat menjadi topik pembahasan oleh Pj Bupati Banyumas (saat itu) Iwanuddin Iskandar. Saat pidato acara serah terima jabatan, dia mendesak Perda RTRW segera ditetapkan.
Sebab, adanya hal itu menjadi salah satu untuk menarik investor masuk ke Banyumas. Sehingga bisa memberi dampak pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.