Purbalingga, serayunews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga akan melakukan lelang barang bukti hasil sitaan dari sejumlah kasus yang telah ditangani. Lelang dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh siapa pun, di kantor Kejaksaan Purbalingga, Rabu (23/03/2022).
“Ini lelang barang bukti hasil sitaan sejumlah perkara yang telah ditangani, dan sudah inkrah. Peserta lelang adalah masyarakat umum, siapa saja bisa ikut lelang,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana SH, Selasa (22/03/2022).
Ada 36 handphone berbagai merk yang akan dilelang secara langsung dengan kondisi barang apa adanya. Sehingga peserta lelang, bisa melihat kondisi barang. Mengenai nilai lelang, akan diukur harga limit dari barang yang ada. Tentunya nilai lelang masih dalam ukuran nilai wajar.
“Uang hasil lelang akan masuk ke negara, sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red). Makanya sistem lelangnya langsung dan terbuka. Pemenang lelang nanti langsung bayar,” katanya.
Handphone berbagai merk dan tipe itu, merupakan barang bukti dari sederet perkara yang telah selesai ditangani Kejari Purbalingga. “Lelang dimulai pukul 09.00 wib, untuk pendaftaran peserta lelang. Nanti jam 1 siang dimulai pelelangannya,” kata Bambang.