Gandrungmangu, serayunews.com
Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatorlt Tri Hartanto mengatakan, DT menganiaya ayah kandungnya dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia.
Gatot mengatakan, pelaku menilai korban sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak mengasi uang kepada pelaku. Penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada selasa, (13/09/2022) pukul 16.00 WIB.
Gatot mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi (tetangga korban), sekira pukul 16.00 WIB, RF sedang berada di dalam rumah. Kemudian mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban, lalu ketika TA mendekati rumah dan masuk ke dalam rumah.
“TA melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimpah darah dan meminta tolong, sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit, lalu RF memanggil TA (ketua RT) dan warga yang lain untuk menolong korban, kemudian saksi 2 (ketua RT) berhasil merebut sabit dari pelaku. Saksi pun berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Gatot.
Lanjut Gatot, kemudian F dan warga membawa korban ke klinik SAHABAT, tetapi tidak sanggup. Kemudian ke Rumah Sakit Agisna Sidareja tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu, mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di Puskesmas Gandrungmangu,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, setelah pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, bahwa korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri. Lalu, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.
“Atas perbuatannya pelaku kena pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Gatot.