Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terbongkar pada tanggal 4 November 2021 lalu. Sebelumnya sejak bulan November 2019 lalu, korban yang tengah berada di kediaman pelaku. Lalu pelaku mulai melakukan tindakan bejat tersebut.
Hingga kemudian perbuatan bejat tersangka dilakukannya, hingga pada tahun 2021 ini. Terakhir perbuatannya berhasil diketahui oleh orang tua korban berinisial ED (39), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
“Dari laporan yang kami terima, kemudian kami mendapatkan surat perintah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Berry, Rabu (10/11).
Selain mengamankan tersangka, Berry menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka. Kemudian juga memeriksa sejumlah saksi, dengan meminta keterangan terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.