Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial TN (55), warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. TN melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas tiga SD.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIk MHum, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk, kasus tersebut dengan korban R (8), yang merupakan tetangga pelaku. Dimana bermula pada Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 17.45 WIB, korban pergi ke rumah tersangka.
Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, korban pulang ke rumah dan buang air kecil. Namun, korban memanggil ibunya karena merasa sakit saat buang air kecil. Diketahui kemudian, pelaku telah melakukan tindakan tak senonoh pada korban.
Atas peristiwa tersebut, kemudian orang tua korban mulai mencari tahu kebenarannya. Hingga kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
“Modus operandi tersangka, yakni sebelum mencabuli korban memberikan uang Rp 5.000 kepada korban, setelah itu tersangka melakukan tindakan tersebut, dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun atau akan dipukul oleh tersangka,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banyumas, dan terancam pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.