
SERAYUNEWS – Biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu informasi penting yang selalu dinantikan oleh masyarakat setiap tahunnya. Untuk tahun 2026 M/1447 H, pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Meski begitu, calon jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara penuh karena sebagian masih disubsidi melalui nilai manfaat dana haji.
Penetapan biaya ini dilakukan melalui keputusan bersama antara Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI, yang kemudian menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan haji tahun berjalan.
Meskipun pada 2026 terjadi sedikit penurunan sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya, secara umum biaya haji cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan teknis.
Salah satu faktor utama adalah naiknya biaya hidup di Arab Saudi, terutama pada sektor akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga sangat berpengaruh terhadap total biaya yang harus disiapkan.
Faktor lainnya adalah peningkatan standar pelayanan kepada jemaah agar ibadah lebih aman, nyaman, dan tertata dengan baik. Termasuk di dalamnya penguatan fasilitas kesehatan, transportasi, hingga layanan di lokasi ibadah.
Jika membahas biaya haji secara lebih luas, terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia bagi masyarakat dengan kisaran biaya yang berbeda-beda sesuai fasilitas dan waktu tunggu keberangkatan.
Untuk haji reguler, biaya yang ditetapkan relatif lebih terjangkau dibandingkan jenis lainnya, namun masa tunggunya bisa cukup panjang.
Sementara itu, haji khusus atau plus menawarkan fasilitas yang lebih nyaman dengan masa tunggu sekitar 4 hingga 7 tahun. Biayanya jauh lebih tinggi, yakni berada pada kisaran Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta, tergantung paket layanan dan travel penyelenggara.
Selain itu, terdapat juga haji furoda yang menggunakan visa undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi. Program ini tidak menggunakan antrean kuota nasional, sehingga jemaah bisa berangkat lebih cepat.
Namun, biaya yang diperlukan cukup tinggi, berkisar antara USD 10.000 hingga USD 25.000 atau sekitar Rp150 juta hingga Rp400 juta lebih, tergantung fasilitas yang dipilih.
Dalam skema haji reguler, total biaya sebesar Rp87.409.365,45 tidak sepenuhnya dibayarkan oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58.
Sementara itu, selisih biaya sekitar Rp33,21 juta ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui hasil pengelolaan dana umat. Subsidi ini diberikan untuk membantu meringankan beban jemaah agar biaya haji tetap lebih terjangkau.
Dana yang dibayarkan oleh jemaah tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan selama ibadah, mulai dari transportasi udara, akomodasi, konsumsi, hingga layanan selama berada di Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, biaya juga mencakup layanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, serta pembinaan sebelum keberangkatan di Indonesia.
Menariknya, pada saat pendaftaran awal, calon jemaah biasanya sudah menyetor dana awal sekitar Rp25 juta. Dengan demikian, saat mendekati keberangkatan, jemaah hanya perlu melunasi sisa kekurangan dari Bipih yang telah ditetapkan.
Pada pelaksanaan haji 2026, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 203.320 diperuntukkan bagi haji reguler, sementara 17.680 dialokasikan untuk haji khusus. Sisanya digunakan untuk petugas dan pembimbing ibadah haji.
Kuota ini kemudian dibagi dalam ratusan kelompok terbang (kloter) yang disebar ke berbagai embarkasi di seluruh Indonesia sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Demikian informasi tentang rincian biaya haji sekarang.***