SERAYUNEWS – Sebanyak 65 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas, Sabtu (2/8/2025).
Mereka menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari kebijakan keadilan restoratif nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pembebasan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
“Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Mardi saat menyerahkan SK pembebasan secara simbolis.
Proses seleksi berlangsung ketat. Tim penilai mempertimbangkan berbagai aspek seperti rekam jejak perilaku selama menjalani hukuman, partisipasi aktif dalam program pembinaan, hingga rekomendasi dari pihak lapas.
Pemerintah menilai para narapidana yang bebas ini telah menunjukkan perubahan sikap dan dinyatakan layak kembali ke tengah masyarakat.
Keputusan ini disambut haru oleh para mantan narapidana. Salah satu di antaranya, berinisial K, eks napi dari Lapas Kelas I Semarang yang divonis dalam kasus Perlindungan Anak, mengaku sangat bersyukur.
“Ini seperti mimpi. Saya sangat senang dan berjanji tak akan kembali ke jalan yang salah,” ujarnya sambil menahan air mata.
Selain memulihkan hak para napi yang layak bebas, kebijakan ini juga bertujuan mengatasi over kapasitas Lapas/Rutan di Indonesia dan memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
Pemerintah berharap amnesti ini bisa memotivasi narapidana lain untuk serius mengikuti pembinaan. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar mantan narapidana bisa kembali menjalani kehidupan normal tanpa stigma.