SERAYUNEWS – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi banyak orang.
Dengan adanya perubahan regulasi dan prosedur, banyak yang merasa kesulitan untuk memperpanjang SIM.
Jika kamu merasa bingung tentang cara perpanjang SIM di tahun 2025, jangan khawatir!
Di sini, kami akan memberikan tips dan langkah-langkah yang jelas untuk membantu kamu melalui proses ini dengan mudah.
Meskipun banyak orang mengusulkan agar SIM bisa berlaku seumur hidup, Polri menyatakan bahwa hal ini tidak mungkin dilakukan dan SIM tetap harus diperpanjang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM bukanlah dokumen administratif biasa, melainkan bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Yup, sekarang perpanjangan SIM bisa kamu lakukan tanpa harus antre! Cukup gunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan semua jadi lebih mudah.
Setelah selesai, SIM baru akan meluncur ke rumah. Simple dan praktis, kan? Berikut caranya.
Mau perpanjang SIM secara langsung? Cek tips berikut ini biar semuanya berjalan lancar.
Nah, itu dia cara perpanjang SIM, baik secara online maupun offline. Jika kamu memilih cara online, pastikan kamu mengisi semua formulir dan mengupload dokumen dengan benar.
Sementara itu, untuk metode offline, jangan lupa bawa semua dokumen persyaratan dan datang di jam kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih mudah dan cepat. Semoga semua berjalan lancar!***