SERAYUNEWS – Pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Kategori pekerja BPU adalah para pekerja yang memperolah penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut dilakukan secara mandiri.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu.
BPU yang dimaksud seperti penulis lepas, tukang ojek, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Lantas bagaimana cara membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah? Bisa bayar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan berbagai metode pembayaran online.
Salah satunya bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi dompet digital LinkAja. Anda bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah cara bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja:
Sebelum melakukan pembayaran lewat LinkAja, pastikan sudah memiliki aplikasi tersebut. Selain itu, saldo juga cukup untuk melakukan berbagai transaksi.
Jika belum memiliki akun LinkAja, bisa melakukan pendaftaran berikut ini:
Demikian informasi cara bayar BPJS Ketenagakerjaan pakai LinkAja.
***