Cilacap, serayunews.com
Sedangkan ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan jika terbukti adanya pelanggaran perselingkuhan yang dilakukan seorang PNS, diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri dari, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Sementara perihal rumah tangga PNS juga diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Didalam PP tersebut, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
‘Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah’. Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan lainnya.
Sekda Cilacap, Awaluddin Murri mengatakan, pihaknya baru akan membahas terkait isu tersebut besok. Meski belum ada aduan, namun mekanisme pembinaan kepegawaian akan tetap diberlakukan.
“Iya, baru akan dibahas besok,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (7/9/2022).
Dalam rencana pembahasan itu, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan. Terlebih isu tersebut saat ini telah banyak diberitakan di media online hingga menjadi isu yang bergulir di tengah masyarakat. Sehingga pihak Pemkab Cilacap harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan terkait dengan berita-berita di media online untuk diminta keterangan. Istilahnya klarifikasi,” jelasnya.