
SERAYUNEWS – Kasus dugaan perbuatan tidak pantas yang menyeret seorang pegawai di lingkungan Kecamatan Adipala dan ramai diperbincangkan di media sosial terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap mulai memberikan penjelasan terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan yang ramai dibahas masyarakat tersebut. BKPSDM masih menunggu arahan dan disposisi dari Plt Bupati Cilacap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Sampai dengan saat ini kami dari BKPSDM belum menerima laporan tersebut. Kami masih menunggu disposisi dari Ibu Plt Bupati terkait kejadian yang sempat viral di Kecamatan Adipala,” ujar Bayu saat ditemui Kamis (4/6/2026).
Bayu menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan peristiwa yang kini menjadi sorotan publik disebut terjadi pada rentang waktu 2017 hingga 2019. Pada periode tersebut, yang bersangkutan belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pegawai yang dimaksud baru resmi menyandang status PPPK pada Mei 2024. Sementara pada saat dugaan kejadian berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus tenaga honorer di Kecamatan Adipala.
“Informasi yang kami himpun, kejadian yang viral itu terjadi pada rentang waktu 2017 sampai 2019. Saat itu yang bersangkutan belum berstatus ASN maupun PPPK. Yang bersangkutan baru menjadi PPPK pada Mei 2024,” jelasnya.
BKPSDM saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pihak Kecamatan Adipala. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status dan posisi yang bersangkutan saat dugaan kejadian berlangsung.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa BKPSDM tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Proses yang akan dilakukan meliputi klarifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai korban maupun pihak yang dituduh, dilanjutkan dengan pemeriksaan fakta dan pencocokan data yang ada.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, BKPSDM akan menjalankan tahapan penegakan disiplin kepegawaian mulai dari pemeriksaan, rapat tim penjatuhan disiplin, hingga pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang terbukti, tentu akan dilakukan proses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Tahapannya dimulai dari pemeriksaan, rapat tim penjatuhan disiplin hingga keputusan kepegawaian,” tegas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi pemerintah melakukan proses klarifikasi secara objektif.
Menurutnya, BKPSDM berupaya menjaga keadilan bagi seluruh pihak, baik mereka yang mengaku menjadi korban maupun ASN yang saat ini menjadi sorotan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Kami sedang berproses dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami ingin memastikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.