
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pendampingan hukum.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi dan pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan.
Penandatanganan kerja sama berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dan menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam membangun sinergi guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Mohamad Syarif Sapto Wiyogo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriyansah Akbar. Prosesi itu turut disaksikan para komisioner KPU serta jajaran pejabat struktural dari kedua instansi.
Kerja sama ini tidak hanya menjadi penandatanganan dokumen administratif, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan program KPU Kabupaten Banjarnegara.
Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, penyelenggaraan tugas-tugas kelembagaan diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriyansah Akbar, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan dukungan hukum kepada KPU.
“Kejaksaan Negeri Banjarnegara siap bersinergi dan memberikan dukungan pendampingan hukum yang maksimal kepada KPU Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan kegiatan,” katanya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum pada setiap pelaksanaan program.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Mohamad Syarif Sapto Wiyogo, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas-tugas KPU.
“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang terus mendampingi KPU Kabupaten Banjarnegara. Kerja sama ini menjadi modal penting dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, KPU dan Kejari Banjarnegara sepakat memperkuat koordinasi dalam berbagai aspek, mulai dari pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga langkah-langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas KPU.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kualitas demokrasi, sinergi antara KPU Kabupaten Banjarnegara dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai prinsip negara hukum.