Rehabilitasi dilakukan setelah adanya penandatanganan kerjasama antara BNNK Cilacap bersama dengan Lapas Kelas IIA Narkotika di Nusakambangan, di aula Lapas Narkotika Nusakambangan. pada Kamis (16/1/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan Hasan Basri dalam rilis yang dikirimkan mengatakan jika ada sebanyak 400 warga binaan yang akan direhabilitasi pada tahun ini.
“Mereka akan menjalani rehabilitasi dalam dua tahap, tahap pertama untuk rehabilitasi medis sebanyak 50 orang, dan 150 orang akan mengikuti rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Hasan juga berharap agar BNNK Cilacap juga bisa menjembatani kerjasama serupa dengan tingkatan yang lebih tinggi, yakni BNN Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap Triatmo Hamardiyono, mengatakan dengan dilaksanakannya kerjasama ini, maka akan membantu warga binaan untuk tidak ketergantungan lagi dengan narkoba. Selain itu juga agar nantinya setelah keluar dari Nusakambangan, bisa bersosialsiasi kembali dengan masyarakat.
“Kami menyampaikan terimakasih atas terlaksananya kerjasama ini, dan berharap dengan adanya rehabilitasi ini para WBP yang mengikuti program ini dapat kembali ke masyarakat dan berinteraksi sosial dengan baik,” ujarnya