SERAYUNEWS-Polsek Kemangkon berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor Balai Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berinisial TF (32) yang merupakan residivis kasus serupa diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.
Kapolsek Kemangkon Iptu Heri Iskandar saat konferensi pers mengatakan pencurian diketahui pada Kamis (25/8/2024) pagi. “Saat itu, petugas kebersihan bernama Suginah yang akan membersihkan balai desa mendapati ruangan sudah terbuka dan kondisinya acak-acakan. Kemudian peristiwa dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim Aipda R. Athanasius dan PS. Kasubsi Penmas Aipda Mistar, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan laporan kepala desa, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya.
Dari pemeriksaan di TKP diketahui sejumlah barang yang ada di dalam balai desa hilang di antaranya uang tunai Rp1.750.000,- milik kepala desa, uang tunai Rp250 ribu milik perangkat desa, DVR Server CCTV, satu Unit HP merk Redmi 9C, satu buah hardisk eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 8 juta.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Polres Purbalingga, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Rabu (28/8/2024),” jelasnya.
Tersangka TF (32) merupakan buruh alamat Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka menurut Kapolsek merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan sudah pernah dihukum sebanyak empat kali. “Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2015, 2016 dan 2021,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu Unit HP merek Redmi 9C, satu buah linggis panjang, satu buah obeng, jaket jumper yang dipakai saat beraksi dan satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-3695-LL sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
“Modus yang dilakukan tersangka saat beraksi di Balai Desa Senon yaitu menaiki tembok sebelah balai desa kemudian masuk dengan merusak jendela, teralis dan ventilasi. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalamnya,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.