
PURBALINGGA, SERAYUNEWS–Polres Purbalingga berhasil membekuk seorang wanita tuna wicara berinisial ESH (34), warga Dusun Karangbawang RT 001 RW 005 Desa Kawunganten Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Pasalnya pelaku sebelumnya berhasil membobol rumah dan merampok perhiasan emas antam senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (29/6/2026) mengatakan aksi kejahatan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang ada di RT 002 RW 005 Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga pada 18 Mei 2026.
“Saat kejadian korban keluar rumah sekitar pukul 08.15 WIB. Seperti biasa dia mengunci rumah dan meletakkan kunci di sela-sela rangka dipan Kasur. Korban mengantar anak ke TPA Sekar. Korban selanjutnya hendak sarapan namun tokony belum buka. Sekitar pukul 09.15 WIB korban melinta di depan rumahnya namun tidak pulang dan melanjutkan mencari sarapan,” terangnya.
Pukul 11.30 WIB korban pulang ke rumah. Dia melihat anak kunci pintu sudah tergantung di rumah kunci. Kendati demikian dia belum merasa curiga. Setelah masuk rumah, dia melihat salah satu kamar berantakan. “Korban lantas masuk kamar utama dan melihat pintu lemari sudah terbuka. Setelah dilihat ternyata gelang emas yang ada di dalam plastik sudah hilang. Korban juga mengecek rak lemari bagian atas ternyata dompet emas yang korban miliki juga sudah hilang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penelusuran, barang korban yang hilang masing-masing adalah satu buah emas antam 3 gram, dua buah emas antam 2 gram, dua buah emas antam 0,5 gram, satu buah gelang emas 3,170 gram dan empay buah mini gold. “Kerugian ditaksir sekitar Rp 26 juta rupiah,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman cctv. Di sana terlihat bahwa pelaku kejahatan adalah ESH yang sedang menjalani hukuman di Rutan Purbalingga. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” tandasnya.
Sebelumnya pelaku juga pernah diamankan polisi. Pasalnya dia melakukan pencurian di rumah kosong. Salah satunya di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (28/3/2026). Kemudian pada 24 Maret 2026 melakukan pencurian sepeda motor di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada 18 Maret 2026 mencuri di sebuah rumah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.