
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tabrak lari di Jalan Raya Purwokerto–Cilongok dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Insiden yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya berada sekitar 50 meter di sebelah timur SPBE Pageraji, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.37 WIB ini melibatkan Mitsubishi Truk Diesel bernomor polisi R-8051-OA dan Mitsubishi Pick Up T120SS bernomor polisi R-1585-CR. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi truk berinisial NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang mobil pick up saat hendak mendahului. Akibat benturan tersebut, mobil pick up oleng ke kiri dan terperosok ke dalam pekarangan sedalam sekitar lima meter.
Peristiwa ini mengakibatkan seorang penumpang pick up berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang. Sementara itu, pengemudi pick up beserta lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus dirawat di RS Hermina Purwokerto serta RSUD Ajibarang. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Usai kejadian, pengemudi truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan langsung melarikan diri ke arah barat. Berbekal hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan, petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan dan mengamankan pelaku beserta truknya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras dan keterpaduan jajaran Satlantas dalam menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut,” ujarnya.
Saat ini, pengemudi truk berikut barang bukti kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).