Polisi menangkap pria berinisial DD (25), sebagai pengedar dan pemakai obat terlarang. DD merupakan warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
“Ia diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 sekitar jam 22.30 WIB di tempat kostnya wilayah Desa Gemuruh, Kecamaatan Padamara,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/10/2020).
Disampaikan, bahwa tersangka DD memiliki dua peran, sebagai pemakai sekaligus pengedar. Setiap pembelian barang terlarang itu, sebagian dia konsumsi sendiri. Sebagian lainnya dijual untuk mendapat keuntungan.
AKP Pujiono mengatakan tersangka membeli obat terlarang dari temannya. Obat terlarang tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual lagi. “Untuk penjual obat terlarang tersebut saat masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian,” ucapnya.
Dari tersangka DD berhasil diamankan 229 butir obat terlarang jenis Tramadol 50 Mg, 3/4 butir obat terlarang jenis Hexymer, satu tas cangklong warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, satu telepon genggam dan satu buku tulis berisi catatan penjualan obat terlarang.
“Pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya.
Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba termasuk obat terlarang. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Purbalingga.