SERAYUNEWS – Kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025? Ketika memasuki bulan Ramadan, tidak sedikit PNS maupun pensiunan yang menunggu jadwal kapan THR cair.
Menjelang Idul Fitri 2025, pemerintah telah menyiapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan aturan terbaru, pencairan THR akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman resmi menyatakan bahwa pencairan THR bagi PNS, termasuk pensiunan, bertujuan untuk membantu menopang kebutuhan finansial mereka menjelang hari raya.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, mendapatkan dukungan yang cukup untuk menyambut Lebaran.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan dilakukan secara bertahap dan paling lambat diterima oleh para pensiunan H-7 sebelum Lebaran.
Jadwal THR bagi pensiunan ini juga selaras dengan jadwal pembagian THR dan gaji ke-13 secara keseluruhan, baik yang ada di pusat dan di daerah. Mereka adalah PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Pemerintah memastikan bahwa skema pencairan ini akan dilakukan melalui sistem terintegrasi sehingga dana dapat diterima secara tepat waktu.
Dengan adanya jadwal pencairan yang jelas, para pensiunan dapat mengelola keuangan mereka lebih baik untuk menyambut perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan regulasi terbaru, besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS adalah sebesar uang pensiun bulanan. Komponen dalam THR ini mencakup:
Penetapan besaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pokok pensiunan PNS serta tunjangan bagi janda atau duda pensiunan.
Pencairan THR untuk pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun).
Proses pencairannya dilakukan dengan sistem pembayaran yang sudah ada, yaitu:
THR pensiunan PNS 2025 akan mulai cair pada 17 Maret 2025 dan akan diterima paling lambat H-7 Lebaran. Besarannya sesuai dengan gaji pensiunan bulanan dan akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Dengan adanya aturan terbaru ini, para pensiunan PNS dapat bersiap untuk menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang, mengingat pencairan THR sudah memiliki jadwal yang jelas dan sistem pembayaran yang terintegrasi.
***