SERAYUNEWS- Dalam masyarakat, sering muncul pertanyaan “Kalau belum diaqiqahi, apakah boleh berkurban?”
Pertanyaan ini cukup wajar, apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha. Banyak orang yang ingin melaksanakan ibadah kurban, tapi masih ragu karena merasa belum sempat melakukan aqiqah di masa kecil.
Untuk menjawab hal ini, penting untuk memahami terlebih dahulu perbedaan antara aqiqah dan kurban serta bagaimana pandangan ulama mengenai keduanya.
1. Aqiqah
Merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun jika belum terlaksana, dapat dilakukan kapan saja selama belum baligh.
Setelah baligh, tanggung jawab aqiqah berpindah kepada diri sendiri, dan pelaksanaannya menjadi pilihan pribadi.
2. Kurban
Merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat.
Dalam Islam, baik aqiqah maupun kurban merupakan ibadah yang disyariatkan, namun keduanya memiliki hukum, waktu pelaksanaan, dan tujuan yang berbeda.
Para ulama sepakat bahwa seseorang tetap boleh melaksanakan kurban meskipun belum diaqiqahi.
Hal ini karena aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang terpisah dan tidak saling bergantung.
Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa aqiqah merupakan syarat sahnya kurban, begitu pula sebaliknya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, ia tetap boleh melaksanakan kurban.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban adalah ibadah individu yang dilakukan oleh orang yang mampu.
Jika seseorang memiliki kemampuan terbatas dan harus memilih antara melaksanakan aqiqah atau kurban, maka dianjurkan untuk mendahulukan kurban.
Hal ini karena waktu pelaksanaan kurban terbatas pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, sedangkan aqiqah dapat dilakukan kapan saja.
Berikut adalah tips memilih hewan kurban yang sesuai syariat dan layak secara kesehatan:
1. Pilih Hewan yang Cukup Umur
Syarat sah kurban salah satunya adalah usia hewan:
2. Pastikan Hewan Sehat
Hewan kurban harus bebas dari cacat dan penyakit. Ciri-ciri hewan sehat:
3. Tidak Cacat Fisik
Hewan yang tidak sah untuk kurban antara lain:
4. Beli dari Peternak atau Penjual Tepercaya
Belilah hewan kurban dari penjual atau peternak yang sudah dikenal dan punya reputasi baik. Keuntungan beli dari yang terpercaya:
5. Beli Lebih Awal
Jelang Idul Adha, harga hewan kurban bisa melonjak. Beli lebih awal memberikan beberapa keuntungan:
6. Perhatikan Proses Pemeliharaan
Jika kamu beli hewan jauh hari sebelum Idul Adha, pastikan hewan dirawat dengan baik selama menunggu penyembelihan.
Kalau dititipkan ke penjual, pastikan tempat penitipan bersih dan tidak terlalu sempit.
Demikian informasi tentang hokum berkurban meskipun belum aqiqah.***