SERAYUNEWS – Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam di seluruh dunia kembali bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Lantas, kapan larangan potong kuku dan rambut?
Meskipun terlihat sepele, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban memiliki dasar syariat yang kuat.
Rasulullah SAW secara khusus memberikan arahan mengenai hal ini, dan para ulama menjelaskan hukumnya secara rinci.
Memahaminya bukan hanya soal teknis, tapi juga sebagai bentuk penghayatan ibadah yang lebih dalam.
Dasar hukum larangan ini bersumber dari hadits shahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim No. 1977)
Hadits ini menjadi rujukan utama ulama dalam menjelaskan larangan tersebut. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian besar ulama kontemporer menganggap larangan ini sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, jika dilakukan, pelakunya tidak berdosa, namun telah kehilangan keutamaan dari mengikuti sunnah Rasul.
Namun, mazhab Hanbali mengambil pendirian yang lebih tegas. Bagi mereka, larangan ini bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan bisa dianggap sebagai pelanggaran yang berdosa.
Menurut Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin, larangan ini berlaku hanya bagi orang yang berniat berkurban, tidak termasuk anggota keluarganya.
Jadi, jika seseorang mewakili kurban atas nama keluarga, hanya ia yang terkena larangan tersebut, bukan seluruh anggota rumah.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi pekurban mulai berlaku sejak masuknya malam pertama bulan Dzulhijjah, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir Dzulqa’dah.
Jadi, jika hilal Dzulhijjah 1446 H sudah terlihat, maka sejak Kamis maghrib, Anda yang berniat berkurban sudah tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut.
Penting dicatat, larangan ini hanya berlaku setelah seseorang meniatkan diri untuk berkurban.
Jika Anda baru punya niat di pertengahan Dzulhijjah, maka larangan mulai berlaku sejak saat itu, bukan sejak awal bulan.
Sebaliknya, jika Anda tidak berniat berkurban, larangan ini tidak berlaku.
*Catatan: Awal Dzulhijjah 1446 H masih menunggu keputusan rukyatul hilal resmi dari pemerintah.
Setiap perintah dan larangan dalam Islam membawa hikmah. Larangan ini bukan semata-mata aturan fisik, tapi juga latihan spiritual.
Ya, larangan ini berakhir begitu hewan kurban disembelih. Anda boleh kembali memotong kuku dan rambut setelah proses penyembelihan selesai, baik dilakukan sendiri maupun diwakilkan kepada panitia.
Namun, pastikan Anda mengetahui secara pasti waktu penyembelihan hewan kurban Anda.
Jika dilakukan pada hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), larangan tetap berlaku hingga kurban benar-benar disembelih.
Bagaimana jika Anda lupa atau tidak tahu lalu memotong kuku sebelum kurban? Tenang, kurban Anda tetap sah.
Namun, Anda telah kehilangan keutamaan dari mengikuti sunnah Rasulullah. Tidak ada denda, tetapi ini bisa menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati di tahun berikutnya.
Penutup
Memahami kapan larangan potong kuku dan rambut dimulai adalah bagian dari menyempurnakan ibadah kurban. Meski terlihat sederhana, hal ini mencerminkan ketaatan dan ketulusan dalam beribadah.
Mulai dari masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih, tahanlah diri untuk tidak memotong kuku dan rambut jika Anda berniat berkurban. Ini bukan sekadar aturan, melainkan bagian dari spiritualitas yang mendalam.
Semoga Anda dapat menjalankan kurban tahun ini dengan penuh keikhlasan dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Jangan anggap remeh hal kecil, karena dari sanalah ketaatan sering kali diuji.***