
SERAYUNEWS – Menjelang waktu Subuh di bulan Ramadhan, umat Islam di Indonesia kerap mendengar pengumuman imsak melalui pengeras suara masjid.
Tidak sedikit yang langsung menghentikan aktivitas makan dan minum ketika waktu imsak tiba. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah setelah imsak masih boleh minum atau makan?
Isu ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah puasa. Untuk memahami persoalan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apa sebenarnya makna imsak dan kapan batas resmi dimulainya puasa menurut syariat.
Pengertian Imsak dalam Tradisi Puasa
Secara bahasa, kata “imsak” berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan diri. Dalam praktik di Indonesia, waktu imsak dikenal sebagai tanda peringatan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh berkumandang.
Penetapan jeda ini merujuk pada riwayat yang menjelaskan bahwa jarak antara selesainya sahur Nabi Muhammad SAW dan pelaksanaan salat Subuh kurang lebih seukuran bacaan 50 ayat Al-Qur’an.
Ulama kemudian mengonversinya menjadi kisaran waktu sekitar 10 menit. Dari sinilah muncul tradisi pengumuman imsak sebagai pengingat agar umat Islam bersiap mengakhiri sahur.
Namun perlu digarisbawahi, imsak bukanlah penanda dimulainya puasa secara hukum.
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Dalil utama mengenai batas makan dan minum saat puasa terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa batas akhir makan dan minum adalah terbitnya fajar atau masuknya waktu Subuh. Artinya, puasa secara syar’i dimulai ketika fajar shadiq muncul, bukan saat imsak diumumkan.
Dengan demikian, secara hukum, makan dan minum setelah imsak masih diperbolehkan selama belum masuk waktu Subuh.
Penjelasan Ulama tentang Waktu Puasa
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) hingga terbenamnya matahari.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Al-Mawardi dalam kitab Al-Iqna, yang menyebutkan bahwa waktu puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam, meskipun dianjurkan untuk berhenti makan sedikit sebelum fajar sebagai bentuk kehati-hatian.
Di Indonesia, penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh M. Quraish Shihab. Ia menekankan bahwa imsak hanyalah pengingat, bukan batas haram makan dan minum.
Meski demikian, beliau menyarankan agar umat Islam tetap berhati-hati dan tidak menunda makan hingga mendekati azan Subuh.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Tim Bahtsul Masail PCNU Cirebon yang menegaskan bahwa makan dan minum setelah imsak hukumnya boleh, karena puasa baru dimulai saat azan Subuh.
Mengapa Dianjurkan Berhenti Saat Imsak?
Walaupun diperbolehkan secara hukum, banyak ulama menganjurkan untuk berhenti makan dan minum saat imsak sebagai langkah antisipasi.
Hal ini untuk menghindari risiko masih makan atau minum ketika azan Subuh sudah berkumandang.
Selain itu, waktu jeda setelah imsak bisa dimanfaatkan untuk bersiap menunaikan salat Subuh, seperti berwudhu, membersihkan diri, atau berzikir. Dengan begitu, suasana ibadah menjadi lebih khusyuk dan teratur.
Pemahaman yang tepat tentang waktu imsak dan Subuh ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan di tengah masyarakat, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.***









