
SERAYUNEWS – Shalat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim dan menjadi tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun selama masih memenuhi syarat.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang tua terutama ibu yang menghadapi situasi harus menjaga anak kecil saat waktu shalat tiba.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah diperbolehkan shalat sambil menggendong anak atau bayi? Lalu bagaimana hukumnya jika bayi tersebut memakai pampers?
Pertanyaan tersebut telah dijawab dalam berbagai literatur fikih, termasuk penjelasan yang pernah dimuat di NU Online.
Secara umum, para ulama menyatakan bahwa shalat sambil menggendong anak hukumnya boleh dan shalatnya tetap sah, selama memenuhi ketentuan tertentu.
Kebolehan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat sahabat Abu Qatadah al-Anshari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا
Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Para ulama memahami hadis ini sebagai dalil bahwa gerakan ringan yang berkaitan dengan kebutuhan, seperti mengangkat atau menurunkan anak, tidak termasuk gerakan yang membatalkan shalat selama tidak berlebihan.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam karya beliau Musnad Imam asy-Syafi’i.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hadis tersebut menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong manusia, hewan, atau lainnya.
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa gerakan kecil dalam shalat tidak membatalkan ibadah. Namun, gerakan yang terlalu banyak dan dilakukan secara terus-menerus tanpa jeda bisa menyebabkan shalat batal.
Karena itu, menggendong anak diperbolehkan selama gerakannya masih dalam batas wajar dan tidak menghilangkan kekhusyukan.
Meski diperbolehkan, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan agar shalat tetap sah.
Pertama, kondisi anak harus dalam keadaan suci. Artinya, tubuh dan pakaian anak tidak boleh terkena najis.
Jika bayi menggunakan pampers, orang tua perlu memastikan tidak ada najis yang keluar dan mengenai pakaian atau tubuh yang menggendongnya. Bila pampers masih bersih dan tidak bocor, maka shalat tetap sah.
Sebaliknya, apabila terdapat najis yang jelas mengenai pakaian orang yang sedang shalat, maka shalat tersebut tidak sah dan wajib diulang setelah membersihkan najis tersebut.
Kedua, gerakan yang dilakukan tidak boleh berlebihan. Dalam fikih dijelaskan bahwa tiga kali gerakan berturut-turut tanpa jeda dapat membatalkan shalat.
Oleh karena itu, gerakan seperti mengangkat anak saat berdiri dan meletakkannya ketika sujud masih diperbolehkan selama dilakukan dengan tenang dan tidak berlebihan.
Secara tata cara, shalat sambil menggendong anak tidak memiliki perbedaan dengan shalat pada umumnya. Bacaan dan rukun shalat tetap sama.
Saat berdiri membaca Al-Fatihah dan surat pendek, anak dapat tetap digendong. Ketika hendak rukuk atau sujud, anak bisa diletakkan secara perlahan di tempat yang aman.
Setelah berdiri kembali, anak dapat digendong lagi. Praktik ini sesuai dengan contoh yang dilakukan Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Hal terpenting adalah tetap menjaga kekhusyukan dan fokus dalam shalat. Menggendong anak tidak boleh menjadi alasan untuk lalai dalam menjalankan rukun dan syarat shalat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat sambil menggendong anak atau bayi hukumnya boleh dan sah, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, selama anak dalam keadaan suci dan gerakan yang dilakukan tidak berlebihan.
Dengan memahami ketentuan ini, para orang tua tidak perlu ragu atau khawatir dalam menjalankan kewajiban ibadahnya.***