
SERAYUNEWS – Baru-baru ini, isu tentang kremasi menurut Islam sedang banyak diperbincangkan.
Hal ini berkaitan dengan salah seorang public figure yang meninggal lalu jenazahnya dikremasi setelah ia resmi menjadi Muallaf.
Kremasi adalah proses penghilangan jenazah manusia dengan cara dibakar. Biasanya, abu dari hasil kremasi tersebut sebagian akan disimpan dan sebagian lainnya dilarung di laut.
Banyak pro dan kontra dalam menanggapi hal tersebut. Lalu, sebenarnya bagaimanakah pandangan Islam mengenai kremasi?
Bolehkah Islam Dikremasi?
Selama ini, tata cara pemakaman di Islam adalah dengan cara dikubur. Sedangkan untuk agama lain memang ada juga yang selain dikubur juga dikremasi.
Menurut Islam, jenazah wajib untuk dikubur baik itu jenazah orang Islam maupun orang yang beragama selain Islam. Hal tersebut sudah tercantum di dalam Al Quran.
Praktik pengurusan jenazah dengan cara kremasi didasarkan pada tradisi Majusi.
Sedangkan di dalam Islam, melakukan praktik-praktik di luar syariat Islam apalagi menyerupai tradisi kaum lain tidak diperbolehkan.
“Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan, kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia.”
Yang didapatkan dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah.
Oleh sebab itu, kremasi dalam Islam sebenarnya tidak boleh dilakukan. Hal ini juga berkaitan dengan penghormatan kepada jenazah tersebut bahkan setelah meninggal.***