SERAYUNEWS- Pemerintah Indonesia beberapa tahun lalu menggulirkan program Tax Amnesty atau Amnesti Pajak yang menjadi perbincangan luas.
Program ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum terdata tanpa harus dikenai sanksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap peserta cukup mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan.
Sebagai imbalannya, pajak terutang beserta denda dan sanksi pidana pajak dihapuskan.
Tax Amnesty terbukti menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ekonomi dalam negeri.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut kami sajikan ulasan lengkap mengenai apa itu Tax Amnesty, manfaat, aturan, dan risiko jika tidak ikut:
Tax Amnesty atau Amnesti Pajak adalah program pemerintah yang memberikan penghapusan pajak terutang beserta sanksinya.
Wajib Pajak cukup mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Program ini pernah digulirkan pemerintah untuk mendorong kepatuhan, menarik dana dari luar negeri, serta memperkuat perekonomian nasional.
Pemerintah tidak sembarangan meluncurkan program Amnesti Pajak. Ada tiga tujuan besar yang menjadi alasan utama:
1. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Dengan adanya pengalihan harta ke dalam negeri, peredaran uang meningkat, nilai tukar Rupiah stabil, suku bunga bisa turun, dan investasi baru lebih mudah masuk.
2. Mereformasi sistem perpajakan
Amnesti Pajak menjadi pintu masuk pembaruan sistem perpajakan agar lebih adil, transparan, dan memiliki basis data yang valid serta terintegrasi.
3. Meningkatkan penerimaan negara
Penerimaan dari pajak hasil Amnesti digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.
Supaya berjalan adil, pemerintah menetapkan empat asas utama dalam pelaksanaan Amnesti Pajak:
1. Kepastian hukum – program dijalankan dengan aturan yang jelas dan mengikat.
2. Keadilan – hak dan kewajiban semua pihak diperlakukan seimbang.
3. Kemanfaatan – kebijakan membawa manfaat besar bagi negara maupun rakyat.
4. Kepentingan nasional – menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu.
Program ini terbuka bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha. Syaratnya, mereka memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, ada pengecualian. Amnesti Pajak tidak berlaku untuk:
⦁ Wajib Pajak yang sedang disidik dengan berkas perkara lengkap (P-21).
⦁ Wajib Pajak yang sedang diadili atas kasus pidana perpajakan.
⦁ Wajib Pajak yang hanya bertugas sebagai pemotong/pemungut, misalnya bendahara pemerintah.
Bagi masyarakat atau pengusaha yang belum memiliki NPWP, tetap bisa ikut program Amnesti Pajak dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah memperoleh NPWP, mereka bisa mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk mengikuti program ini.
Warisan yang belum terbagi dianggap sebagai satu subjek pajak tersendiri. Pelaksanaannya bisa dilakukan oleh ahli waris atau pengurus warisan.
Namun, bila nilai penghasilan warisan berada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ahli waris berhak untuk tidak ikut Amnesti Pajak.
Mengikuti program Amnesti Pajak memberi banyak keuntungan, di antaranya:
⦁ Penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak yang berkaitan dengan harta lama.
⦁ Perlindungan hukum dari pemeriksaan, penyidikan, maupun penagihan pajak atas harta yang telah dilaporkan.
⦁ Fasilitas perpajakan, seperti pembebasan PPh Final untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan yang sudah dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta.
Dengan kata lain, Amnesti Pajak adalah kesempatan emas untuk “memutihkan” catatan perpajakan.
Wajib Pajak yang ikut Amnesti Pajak wajib membayar uang tebusan. Besarnya dihitung dari total nilai harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan Harta.
Pembayaran dilakukan ke kas negara sebagai tanda keseriusan mengikuti program ini.
Pemerintah memberi perhatian khusus pada UMKM. Wajib Pajak dengan peredaran usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif uang tebusan yang lebih ringan dibandingkan perusahaan besar.
Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani, sekaligus terdorong untuk lebih patuh pajak.
Bagi Wajib Pajak yang tidak ikut, ada dua opsi:
⦁ Membetulkan SPT Tahunan dengan mengungkap semua harta dan utang secara sukarela.
⦁ Menanggung risiko hukum, karena bila kemudian ditemukan harta yang tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Namun, ada pengecualian. Kelompok tertentu seperti petani, nelayan, pensiunan, atau pekerja migran dengan penghasilan di bawah PTKP tetap aman meski tidak mengikuti Amnesti Pajak.
Program Amnesti Pajak sebenarnya menjadi win-win solution. Wajib Pajak bisa melaporkan harta dengan tenang tanpa takut sanksi, sementara negara mendapat tambahan penerimaan sekaligus data yang lebih akurat untuk membangun sistem pajak yang lebih kuat.
Bagi pemerintah, ini bukan sekadar program sesaat, tetapi strategi besar untuk memperluas basis pajak, memperkuat ekonomi, dan membiayai pembangunan berkelanjutan.
Tax Amnesty adalah peluang berharga untuk memperbaiki catatan perpajakan. Bagi Wajib Pajak, program ini bisa menghapus beban masa lalu. Bagi negara, Amnesti Pajak adalah pintu masuk reformasi perpajakan sekaligus penopang pembangunan.
Jika tidak dimanfaatkan, risikonya cukup besar: mulai dari pemeriksaan pajak, sanksi, hingga ancaman pidana.
Karena itu, memahami aturan dan mekanisme Amnesti Pajak menjadi langkah penting bagi setiap Wajib Pajak yang ingin aman sekaligus berkontribusi pada kemajuan bangsa.