CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Setelah sembilan hari merasakan pulau penjara, pengusaha yang menunggak pajak hingga disandera di Lapas Batu pulau Nusakambangan akhirnya menyerah. Pengusaha asal Mataram Nusa Tenggara Barat berinisial Ir R itu akhirnya membayar pajaknya. Sebelumnya, pengusaha jual beli motor itu menunggak pajak hingga Rp 4,7 milliar.
Sebelumnya, R sempat disandera di Lapas Mataram selama 11 bulan. Pada Selasa (21/3) lalu, R dipindahkan ke ruang isolasi Lapas Kelas I Batu pulau Nusakambangan. Ia menempati kamar berukuran 2,5 x 1,5 meter yang sebelumnya di tempati Freddy Budiman, narapidana kasus narkotika yang dieksusi pada 2016 lalu.
Kepala Kantor Pajak Pratama Cilacap, Sri Sutitiningsih SH MM menjelaskan, R mengikuti tax amnesti dan membayar pajarknya. Sehingga, R tidak harus membayar seluruh tunggakan pajaknya senilai Rp 4,7 miliar. KPP segera memproses administrasi pengeluaran Ir R setelah ada bukti pelunasan dari DJP Mataram. Ir R sudah dikeluarkan pada Jumat kemarin, dan dijemput ke Mataram pada Sabtu (1/4/2017) kemarin
“Yang bersangkutan membayar pokok tunggakan dan mengikuti tax amnesti jadi hanya Rp 3,1 miliar,” jelasnya.
Baca Juga :