
SERAYUNEWS – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangan resmi itu, pemerintah memastikan bahwa sebanyak 850.000 mitra pengemudi transportasi daring akan menerima BHR dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar. Program ini berjalan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan aplikasi, yakni GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive.
Bonus Hari Raya merupakan insentif khusus dari pemerintah kepada mitra pengemudi ojol menjelang Lebaran. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal, BHR diperuntukkan bagi pengemudi berstatus mitra, bukan karyawan tetap.
Sebanyak 850.000 pengemudi yang terdaftar dan memenuhi kriteria dari masing-masing aplikator akan menerima bantuan tersebut. Dengan total dana Rp220 miliar, secara rata-rata setiap mitra berpotensi memperoleh sekitar Rp258.000.
Meski demikian, nominal insentif bisa berbeda-beda tergantung kebijakan teknis masing-masing perusahaan aplikasi.
Terkait waktu pencairan, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa distribusi dana didorong lebih awal agar dapat dimanfaatkan optimal oleh para mitra.
Penyaluran BHR akan berlangsung antara H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Artinya, pengemudi akan mulai menerima bonus sekitar dua pekan hingga satu pekan menjelang hari raya.
Ketentuan tersebut juga makin kuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang terbit di Jakarta pada 3 Maret 2026. Surat edaran itu menegaskan bahwa pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi paling lambat berlangsung tujuh hari sebelum Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mengimbau perusahaan aplikator agar menyalurkan bonus lebih cepat dari batas akhir tersebut, sehingga para mitra dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Pemberian BHR merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2026. Pengemudi ojol merupakan kelompok pekerja sektor informal yang memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional.
Lonjakan kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja informal. Oleh sebab itu, negara hadir melalui skema kolaboratif dengan platform digital guna memberikan dukungan finansial tambahan.
Selain BHR bagi pengemudi ojol, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas konsumsi masyarakat serta mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran.
Skema pencairan berlangsung melalui sistem masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah berkoordinasi dengan aplikator untuk memastikan validasi data penerima berjalan akurat dan penyaluran dana tepat sasaran.
Karena pengemudi berstatus mitra independen, mekanisme pemberian BHR tidak sama dengan THR pekerja formal yang diatur dalam hubungan kerja. Dana akan langsung disalurkan melalui platform digital yang digunakan para mitra.
Pemerintah juga mendorong transparansi dalam proses distribusi agar seluruh mitra yang memenuhi kriteria benar-benar menerima haknya sesuai jadwal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga menjelang Idulfitri 1447 H. Perputaran dana sebesar Rp220 miliar di kalangan pengemudi ojol akan turut menggerakkan sektor perdagangan dan jasa.
Dengan pengumuman resmi di Kantor Kemenko Perekonomian pada 3 Maret 2026, para mitra kini memiliki kepastian terkait waktu dan mekanisme pencairan bonus.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di tengah momentum peningkatan aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.***