SERAYUNEWS-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, melaksanakan rapat untuk menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan (WK) di wilayah Kabupaten/Kota serta Provinsi di Jawa Tengah, di Ruang Rapat Bima, Jumat (28/04/2023).
Rapat ini digelar untuk mencapai sinergi yang baik dan efektif, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait PIP dan WK. Diharapkan hasil dari kerja sama ini, dapat memberikan kontribusi positif dalam pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan serta Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, menerima secara langsung kunjungan kerja dan audiensi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin Direktur Analisis dan Penyelarasan, Edi Subowo.
Pada rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Ia mengungkapkan harapannya agar dapat meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan BPIP.
“Semoga melalui rapat ini, bisa meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan BPIP,” ujar Ichwan.
Sebagai pengantar, Nur Ichwan menginformasikan bahwa selama ini Kanwil Kemenkumham Jateng telah melakukan harmonisasi terhadap 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Saat ini sudah terdapat beberapa Kab/Kota melakukan Harmonisasi terhadap Raperda bertemakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Edy Subowo selaku Direktur Analisis dan Penyelarasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini.
Kesempatan yang lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, July Budi Suharko menyampaikan, template Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sedangkan, Ketua IP3I Jawa Tengah, Dodo Kurnianto menyampaikan perihal materi akan substansi dari Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang telah dilakukan Harmonisasi.
Kesepakatan bersama akan Pendidikan merupakan hal yang khusus, terpisah dan bukan merupakan ranah dari Sistem Pendidikan Nasional serta sanksi yang seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.