
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Ketidakhadiran tergugat utama, Nurma Handika Sari, membuat sidang kedua gugatan pembatalan kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali ditunda, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (30/7/2026).
Pada persidangan perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni ini, agenda masih berfokus pada pemeriksaan kehadiran para pihak. Majelis hakim menegaskan hanya memberikan satu kesempatan terakhir bagi tergugat utama untuk hadir pekan depan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Kami beri kesempatan mengundang satu kali lagi kepada tergugat pada sidang berikutnya. Apabila masih belum hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan ke proses mediasi,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Sidang kali ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto selaku tergugat, serta para turut tergugat dari PT Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela.
Gugatan diprakarsai oleh Mulyono, S.Sos., seorang pensiunan yang diwakili tim kuasa hukum pimpinan H. Djoko Susanto, SH. Mulyono memohon pembatalan perjanjian kredit karena Nurma Handika Sari didalilkan gagal memenuhi janji pengurusan pembatalan kredit, padahal telah menerima dana Rp275 juta sejak April 2025. Dampaknya, dana pensiun Mulyono masih terpotong secara rutin sebesar Rp3,53 juta per bulan.
Selain pembatalan kredit, penggugat menuntut ganti rugi materiil berupa pengembalian seluruh potongan dana pensiun, ganti rugi immateriil Rp1 miliar, penyitaan aset agunan, serta uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari atas kelalaian pelaksanaan putusan inkrah kelak.
Kuasa Hukum Penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa proses persidangan masih menanti kelengkapan para pihak.
“Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto masih tahap pemeriksaan berkas. Jadi ada satu pihak yang belum datang, yaitu tergugat utama Saudara Nurma Handika Sari. Hari ini ditunda lagi satu minggu ke depan untuk memanggil pihak tergugat. Namun apabila tidak datang lagi, nanti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Jika tergugat utama kembali absen pada sidang pemanggilan terakhir pekan depan, perkara perdata ini akan langsung dialihkan ke proses mediasi formal.