
SERAYUNEWS – Sebagai bagian dari evaluasi sekaligus penguatan peran kader dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar review kinerja Kader JKN tahun 2025, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan evaluasi ini juga menjadi momentum persiapan pelaksanaan aktivitas Kader JKN pada tahun 2026, sehingga ke depan kegiatan berjalan lebih optimal, terarah, dan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menyampaikan bahwa keberadaan Kader JKN memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak BPJS Kesehatan dalam menjangkau peserta hingga tingkat masyarakat paling bawah.
“Kader JKN tidak hanya bertugas mengingatkan iuran, tetapi juga berperan sebagai agen literasi dan edukasi Program JKN. Oleh karena itu, evaluasi kinerja sangat penting untuk memastikan peran tersebut terus meningkat,” ujar Mujiatin.
Pada tahun 2026, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bekerja sama dengan 24 Kader JKN yang tersebar di tiga wilayah binaan, yakni:
Para kader menjalankan sejumlah aktivitas utama, seperti mengingatkan pembayaran iuran peserta JKN serta melaporkan hasil kegiatan melalui Aplikasi Pesona.
Selain fungsi pengingat, Kader JKN juga berperan sebagai pengumpul iuran. Setiap iuran yang berhasil dikumpulkan melalui proses penagihan oleh kader akan dicatat sebagai kinerja.
Pembayaran iuran yang dilakukan peserta setelah mendapat pengingat dari Kader JKN menjadi dasar perhitungan imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Mujiatin menegaskan bahwa tugas Kader JKN tidak hanya terbatas pada aspek administrasi dan penagihan, tetapi juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam setiap pelaksanaan tugas, kader diwajibkan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait:
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan literasi kesehatan dan kepatuhan peserta terhadap program jaminan sosial nasional.
Dalam forum review kinerja tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen juga menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Kode Etik Kader JKN sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan tugas.
Kode etik tersebut mencakup enam prinsip utama, yaitu:
Melalui kegiatan ini, Kader JKN diharapkan semakin berkomitmen menjaga nama baik dan reputasi BPJS Kesehatan, mendukung kebijakan organisasi, serta memberikan pelayanan informasi yang jelas dan solutif kepada peserta JKN.
“Dengan review kinerja ini, kami berharap peran Kader JKN pada Tahun 2026 semakin optimal dalam memperkuat literasi Program JKN, meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, serta memastikan keberlanjutan Program JKN bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.