SERAYUNEWS – Jaminan kesehatan menjadi aspek penting bagi jemaah haji. Untuk memastikan perlindungan ini, BPJS Kesehatan mengimbau para calon jemaah haji agar memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin, menegaskan bahwa aktivasi kepesertaan JKN bagi jemaah haji sangat krusial.
Jaminan ini melindungi jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, serta petugas haji sejak keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
“Jaminan kesehatan berlaku sebelum keberangkatan ke Tanah Suci serta saat kembali ke Tanah Air. Oleh karena itu, sangat penting memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif,” katanya.
Menurut Mujiatin, kesehatan jemaah haji dan petugas haji menjadi prioritas utama. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, jemaah dan pendamping dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan khusyuk tanpa khawatir biaya pelayanan kesehatan.
Jemaah dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Tahun 2025 menjadi tahun edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi jemaah haji. Calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat melanjutkan proses administrasi keberangkatan haji.
“Termasuk bagi calon jemaah haji yang terdaftar sebagai peserta JKN tetapi kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran atau alasan lain, tetap dapat mengurus keberangkatan hajinya. Tentunya, kami terus mengedukasi mereka agar segera mengaktifkan kepesertaan JKN,” ujarnya.
Mujiatin menambahkan, jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan pendaftaran.
Untuk layanan tatap muka, calon jemaah bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan di kantor cabang atau mal pelayanan publik setempat.
Sementara untuk layanan non-tatap muka, masyarakat dapat mengakses layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Jika jemaah haji sudah mendaftar sebagai peserta JKN dan proses aktivasi masih berlangsung, mereka dapat menunjukkan Virtual Account Pembayaran Iuran sebagai pengganti sementara kartu identitas JKN,” katanya.