SERAYUNEWS– Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Caranya, dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto menyampaikan bahwa masyarakat dan peserta JKN di wilayah Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purworejo selama libur lebaran, tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas yang membuka pelayanan 24 jam maupun di rumah sakit melalui IGD.
Andy juga mengatakan, peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Dany juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir. Hal itu guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” ucap Andy di Banjarnegara, Rabu (20/3/2024).
Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Andy Sulistiyanto mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain, ada beberapa hal lain yang BPJS Kesehatan lakukan. Misalnya, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Andy.
Andy juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelas Andy.
Andy juga memberi imbauan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri. Peserta tersebut diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Latifa Hesti Purwaningtyas memastikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tetap dapat diakses masyarakat Banjarnegara di masa mudik. Di wilayah jalur mudik utama, ada delapan puskesmas dan empat rumah sakit yang buka selama 24 jam selama libur lebaran. Sedangkan untuk puskesmas rawat jalan juga tetap buka selama cuti bersama lebaran.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami juga buka posko mudik dan pos jaga di titik wisata, agar masyarakat yang melewati jalur utama mudik dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan, ” kata Hesti.
Pada saat yang sama, Ketua Asosiasi Klinik (Asklin) Banjarnegara, Erna Astuty menyatakan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan siap melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.