SERAYUNEWS– Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara melalui Kabid Pemdes, Agung H mengatakan, undangan pelantikan untuk 57 kepala desa yang terpilih pada 5 Maret 2024 sedang dalam proses pengiriman.
“Undangan pelantikan akan segera kami kirimkan ke calon kades terpilih,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Menurut Agung, undangan bukan terlambat melainkan ada mekanisme sebelum puncak kegiatan pilkades. Mekanisme itu di antaranya adanya sosialisasi bupati kepada para camat, Kamis (25/4/2024).
Pj Bupati Banjarnegara melakukan sosialisasi rencana pelantikan, dengan mengundang 57 kepala desa yang melaksanakan pilkades 5 maret 2024 kemarin.
“Rencana pelantikan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Banjarnegara,” katanya.
Andi Setiawan, Kepala Desa Kemranggon Kecamatan Susukan menyatakan, Pj Bupati harus memperhatikan perkembangan situasi yang ada. Koordinator Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) wilayah Banjarnegara ini juga berharap, bupati memperhatikan hasil audensi AKSI dengan Kemendagri pada 23 April 2024 di Jakarta.
“Perubahan undang-undang desa terkait penambahan masa jabatan, sudah disahkan oleh DPR RI,” katanya.
Menurut Andi, pada saat pertemuan dengan Kemendagri, telah tersampaikan klarifikasi tekhnis eksekutif dan legislatif pada 22 April 2024. Menurut informasi, hasil klarifikasi tersebut sudah sampai ke Presiden.
“Informasi yang kami terima, Presiden akan bertandatangan antara 23 April 2024 sampai 28 April 2024. Kemendagri akan langsung mengeluarkan surat edaran setelah revisi UU Desa diundangkan maksimal pada 28 April 2024,” katanya.
Hasil audensi juga membahas masalah pemilihan kepala desa di Banjarnegara, akan ada restorasi of justice. Bahkan, kata Andi, Sek Dirjen dan Direktur Bina Pemerintahan Desa menyampaikan, tidak mengakui hasil Pilkades di Kabupaten Banjarnegara.
“Kita tunggu saja bagaimana perkembangan nanti. Semoga Pj Bupati bisa memahami alur yang ada,” katanya.