SERAYUNEWS- Hampir semua orang mengetahui kebiasaan buang air kecil laki-laki adalah dengan berdiri. Namun, ternyata dalam Islam memiliki aturan terhadap hal tersebut.
Posisi sedang berdiri pada laki-laki saat buang air kecil juga terlihat pada fasilitas umum dengan menggunakan urinoir. Urinoir yakni fasilitas sanitasi untuk pria.
Kemudian, bagaimana hukum buang air kecil sambil berdiri bagi laki-laki? Apakah tidak boleh pake Urinoir? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Buang air kecil hendaknya Anda lakukan dalam kondisi sambil duduk.
Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا
“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)
Ketika buang air kecil sambil berdiri, air kencing dapat terpercik ke badan atau pakaian.
Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, diperbolehkan.
Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,
رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ
“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)
Rasulullah SAW meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badannya sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.
Hadis riwayat Hudzaifah RA di atas tidaklah bertentangan dengan hadis yang riwayat ibunda ‘Aisyah RA. Hadis ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi SAW ketika beliau buang kecil.
Sementara itu, hadis Hudzaifah RA menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu jika aman dari terkena percikan air kencing dan aman dari pandangan orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)
Pastinya kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang banyak tersedia di fasilitas umum.
Biasanya, fasilitas ini dalam kondisi berjejer di toilet dan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini dianggap bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.
Salah satu adab ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain.
Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.
Dari riwayat ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ
“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)
Dalam hadis di atas, Nabi SAW mencontohkan beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.
Jadi, tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil. Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut.
Tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lain. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut pasti sangat pendek (rendah). Jadi, kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.
Demikian penjelasan hukum buang air kecil dalam ajaran agama Islam bagi laki-laki. Semoga bermanfaat! *** (Putri Silvia Andrini)