SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuten Cilacap menggelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap. Apel ini untuk mempersiapkan dan menguatkan soliditas jajaran personel Bawaslu Cilacap menjelang Kampanye Pemilu 2024 yang akan mulai pada tanggal 28 November besok.
Adapun apel siaga pengawasan Pemilu ini diikuti oleh ratusan anggota jajaran Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), bertempat di Lapangan Krida Nusantara Cilacap Utara, Senin (27/11/2023). Turut hadir Pejabat Forkopimda Cilacap, dan perwakilan pengurus Partai Politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar mengatakan, bahwa apel kesiapan pengawasan ini untuk mempertegas kepada jajaran Forkopimda dan masyarakat Cilacap bahwa pihaknya siap untuk mengawasi jalannya kampanye yang akan berlangsung tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Selain menjadi bukti awal dalam kesiapan, lanjut Soim, pihaknya juga memastikan dalam pelaksanaan pengawasan akan menegakkan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
“Kita diberikan pesan bahwa jangan sampai Bawaslu menjadi ‘macan ompong’, artinya hanya garang di depan tapi eksekusi nol. Kami pastikan hari ini mengundang mereka, beserta teman teman Panawascam dan PKD bisa menjalankan regulasi yang ada dan tentunya hukum harus ditegakkan sesuai dengan asas kemanfaatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soim menyampaikan, bahwa Bawaslu Cilacap telah memenuhi standar dalam melakukan pencegahan dan penegakan pengawasan kepada semua yang terlibat dalam Pemilu 2024, terlebih Jawa Tengah dinilai sebagai ladang tempurnya Indonesia.
Selain itu, dalam penegakan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar sudah dilaksanakan sebelum jadwal kampanye. Tak hanya itu, APK tak berizin pada masa kampanye juga dapat ditindak.
“Ada info dari Pak Bupati, semua APK harus beizin, berarti ada izin dari pemerintah setempat, ada stiker (cepitir) kalau ndak kita ikut bersama bersama mereka dalam beberapa hal. Artinya penegakan ini Pemda serius sekali untuk aturan peraga kampanye. Tidak hanya Bawaslu yang menertibkan (APK melanggar) tapi juga Satpol PP,” imbuhnya.
Soim menambahkan, bahwa jajarannya hingga kini telah menertibkan sebanyak 3700 buah baliho peserta Pemilu yang melanggar, baik berupa alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
“Kepada teman teman pendekar demokrasi, calon negarawan bersama sama kita tegakkan aturan, mari menjaga daulat bangsa demokrasi bangsa yang kita miliki,” imbuhnya.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, apel siaga kali ini juga sekaligus memastikan Pemilu diadakan secara LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil). Ia juga berpesan kepada Bawaslu beserta jajaran Panwascam, Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk mempersiapkan upaya guna memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berpesan agar Bawaslu Kabupaten Cilacap beserta jajaran Panwascam dan juga Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk dapat mempersiapkan upaya-upaya konkret guna memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan kampanye yang harus diawasi dan diantisipasi adalah black campaign di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoax, dan isu SARA. Selain itu juga adanya indikasi politik uang dalam kampanye, keterlibatan serta mobilisasi ASN, TNI dan Polri serta potensi pelanggaran lainnya.
“Seluruh bentuk pelanggaran kampanye perlu mendapatkan perhatian dan penindakan secara tegas dalam tahapan kampanye karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.