SERAYUNEWS- Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang tertangkap oleh warga di sebuah kios di Karangsari Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga.
Penjual obat berinisial NZ alias R (31) bekerja sebagai buruh dan beralamat di Medan Sumatera Utara. Kini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, warga setempat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Karangmoncol menggunakan obat terlarang.
Mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Selanjutnya pada Rabu 28 Agustus 2024, sejumlah warga mendatangi kios tempat penjualan obat terlarang tersebut,” jelasnya.
Saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Warga juga mendapati barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Mereka mengamankan penjual dan barang bukti, kemudian menyerahkannya ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.
Modus tersangka yaitu menjual obat daftar G, di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol. Barang bukti yang ada adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo.
Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang ada 1.410 butir.
“Selain itu juga ada uang tunai sebesar Rp26.000, dua buah toples kaca berlakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang, menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.
Namun tersangka tidak kenal secara langsung, dengan orang yang mempekerjakannya. Tersangka mengaku dapat gaji Rp 2 juta per bulan, dengan tambahan uang makan per hari Rp70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dia jual, kiriman rutin setiap pagi oleh seseorang.
“Tersangka kena Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar,” imbuhnya.