SERAYUNEWS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono memperingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyumas setelah masa libur Lebaran 2025 harus bisa masuk bekerja pada tanggal 7 April 2025 mendatang. Mereka akan diberikan sanksi bila kedapatan tidak masuk kerja.
“Hari pertama harus masuk, saya juga nggak istirahat. Nggak ada alasan, kecuali sakit atau izin,” kata dia, Sabtu (5/4/2025).
Sadewo menambahkan untuk Kabupaten Banyumas tidak ada Work From Home (WFH) seperti di kota-kota besar lainnya. “Nggak ada di sini nggak ada, sini nggak ada macet (Jakarta ada WFH, red). Slentik (sentil bagian telinga, red), kalau ada yang tidak masuk kita kasih peringatan, sudah ada absennya,” ujar dia.
Seperti yang diberitakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 libur Lebaran Nasional jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.
Kemudian, tanggal cuti bersama Lebaran yakni pada tanggal 2 hingga 7 April 2025. Jika dihitung dengan libur Hari Raya Nyepi maka cuti bersama atau Libur Lebaran sekitar 11 hari dari tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Meski demikian sesuai dengan seusai SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, tentang pekerja tidak wajib bekerja p ada libur nasional Lebaran yakni seperti pekerja di bidang pelayanan jasa kesehatan, transporasi, perbaikan alat transporasi, pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, listrik, jaringan pelayanan air bersih, penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi, pekerja swalayan, media massa, pengamanan, konservasi, serta pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan termasuk pemeliharaan perbaikan alat produksi.