
SERAYUNEWS — Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi memangkas tarif retribusi pasar hingga 53 persen melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam melindungi pedagang pasar tradisional dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai terlalu memberatkan pedagang.
Kenaikan retribusi hingga 300 persen dalam aturan lama berdampak langsung pada menurunnya kepatuhan pembayaran retribusi pasar.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” kata Sadewo usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).
Sadewo mengungkapkan, lonjakan tarif retribusi sebelumnya membuat tingkat kepatuhan pedagang turun drastis hingga hanya sekitar 40 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan daerah tidak optimal dan piutang retribusi terus menumpuk.
Melalui kebijakan tarif baru yang lebih realistis, Pemerintah Kabupaten Banyumas optimistis tingkat kepatuhan pedagang dapat kembali meningkat mendekati 100 persen.
Sebelum menetapkan tarif baru, Pemkab Banyumas juga melakukan kajian akademis bersama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Selain itu, pemerintah membuka ruang dialog dengan para pedagang pasar agar kebijakan yang diambil sesuai kondisi lapangan.
“Saya pesen kepada seluruh OPD, atau dinas-dinas, ketika akan membuat kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat, masyarakat tersebut harus diajak bicara, jadi kita tahu bagimana sudut pandang mereka,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan revisi tarif dilakukan sebagai respons atas penolakan pedagang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, tim kajian bersama menetapkan formula penyesuaian tarif berdasarkan akumulasi inflasi sejak tahun 2011 hingga 2024 sebesar 51,19 persen.
“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” kata dia.
Tarif baru nantinya disesuaikan secara proporsional berdasarkan klasifikasi pasar, mulai dari Pasar Tipe A hingga Pasar Tipe D.
Sebagai contoh, tarif retribusi Pasar Tipe A yang sebelumnya mencapai Rp50 ribu per meter persegi per bulan kini turun menjadi Rp23.300 per meter persegi per bulan atau mengalami penurunan sekitar 53 persen.
Perbup Nomor 8 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 16 April 2026.
“Aturan tarif baru mulai ditetapkan pada 16 April 2026. Bagi pedagang yang terlanjur membayar dengan tarif lama sebelum sosialisasi, kelebihan uang tersebut tidak akan hilang, melainkan diakumulasikan untuk pembayaran bulan berikutnya,” kata dia.
Kebijakan penurunan tarif retribusi pasar tersebut mendapat apresiasi dari para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas).
Ketua Sabamas, Pundi Sukarno, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dinilai telah mendengar aspirasi pedagang pasar tradisional.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.
Pundi menegaskan, para pedagang memahami bahwa kebijakan penurunan tarif akan berdampak pada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pihaknya siap mengajak seluruh pedagang agar lebih disiplin membayar retribusi.
“Ini menjadi komitmen kami (Pedagang, red) untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” kata dia.
Para pedagang juga meyakini bahwa retribusi yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk program revitalisasi dan peningkatan fasilitas pasar tradisional di Banyumas.