BerandaNewsBupati Himbau Pengusaha Gunakan Kendaraan Plat Nomor Cilacap

Bupati Himbau Pengusaha Gunakan Kendaraan Plat Nomor Cilacap

Cilacap, Serayunews.com- Bupati Cilacap Tatto suwarto Pamuji menghimbau kepada seluruh pengusaha di Cilacap untuk menggunakan kendaraan yang memiliki plat nomor Cilacap. Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Menurut Bupati, selama ini tidak sedikit pengusaha yang menggunakan kendaran bukan plat nomor Cilacap, sehingga pajak kendaraan tesebut tidak masuk ke Cilacap. Padahal, dengan adanya kendaraan tersebut berlalu lalang di Cilacap, berdampak pada kerusakan jalan.

Dikatakan jika pajak masuk ke Cilacap, maka bisa digunakan untk pembangunan, salah satunya memperbaiki jalan-jalan yang ada di Cilacap. Hal ini disampaikan Bupati Cilacap pada saat sosialisasi Peraturan Gubernur Nomro 4 Tahun 2020 tentang tentang pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar denda pajak kendaraan dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pendapa Wijayakusuma, Jumat (6/3).

“Di Cilacap proyek banyak, Industri banyak, tapi jalan di kabupaten rusak, tidak ada apa-nya, karena ternyata mobil yang ada di Cilacap, bukan dari Cilacap, mobil luar. Makanya mereka dihimbau dan diharuskan, mobil-mobil itu untuk bisa bayar pajak ke Cilacap. Kalau tidak, diusir saja lah, atau suruh ganti mobil Cilacap,” katanya.

Adanya program gratis bea balik nama dan juga denda pajak kendaraan bermotor, kata Bupati juga harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Terutama yang sudah menunggak bayar pajak, serta memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Cilacap.

“Saya minta kesadaran masyarakat, ini ada satu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masyarakat dikasih kesempatan dari 17 Februari sampai 16 Juli ini penting sekali, dan ini harus disosialisasikan,” ujarnya.

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Cilacap Yudi Firstyono mengatakan usulan dari Bupati Cilacap sangat menarik. Akan tetapi, harus ada aturan perundangan yang mengaturnya.
“Sangat memungkinkan, tetapi secara aturan harus ada Undang-Undangnya. Tetapi itu kebijakan bagus, minimal membuat kesadaran pengusaha disini untuk secepatnya balik nama, mumpung gratis,” katanya.

Program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda keterlambatan pajak kendaraan diberlakukan mulai 17 Februari sampai 16 Juli, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020. Adanya program ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk patuh dan sadar membayar pajak. Meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat.

Target pajak pada tahun 2019 sebesar Rp 321, 5 miliar dengan realisasi Rp 325, 3 miliar atau tercapai 104,07 persen. Dari hasil tersebut bagi hasil Pemda Cilacap sebesar Rp 222,481 miliar. Di tahun 2020 ini ditargetkan perolehan pajak sebesar Rp 357,4 miliar, dengan alokasi bagi hasil ke Pemkab Cilacap sebesar Rp 239,6 miliar.

Terkait