
SERAYUNEWS-Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/24471 tentang Imbauan Kesederhanaan, Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan pada Momentum Perayaan Tahun Baru 2026. Dalam SE Tertanggal 29 Desember 2025, Bupati Fahmi menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memandang perlu mengambil langkah- langkah preventif dan persuasif.
Sehubungan dengan hal tersebut, bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga agar dalam penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara sederhana. Selanjutnya juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/ atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
“Tujuannya Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Selain itu menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan. Juga Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatera,” ujarnya.
Kepada Çamat se-Kabupaten Purbalingga diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini di wilayah masing-masing. Selain itu juga melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan unsur TNI, POLRI, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
“Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan nyaman,” imbuhnya.