Advertisement
Advertisement
Purbalingga, Serayunews.com
“Pelaksanaan salat Id diperbolehkan di masing-masing desa yang masuk zona hijau dan kuning. Pelaksanaannya juga tidak boleh terpusat di satu tempat. Namun dilaksanakan di masing-masing masjid atau musala,” kata Bupati Tiwi saat kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu (2/5/2021) sore.
Pihaknya berharap pemerintah desa bisa menjaga agar desanya tetap berada di zona hijau, sehingga ibadah Ramadan dan Idulfitri bisa dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut bupati juga meminta agar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) berbasis desa bisa terus dilaksanakan dengan ketat.
“Mulai harus diantisipasi datangnya para pemudik. Pihak desa harus mulai melakukan pendataan,” ungkapnya.
Dia meminta agar pihak desa meminta surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen kepada pemudik yang sudah datang ke Purbalingga. Langkah itu perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para pemudik.
“Ini merupakan upaya kita bersama untuk pencegahan penularan Covid-19,” katanya lagi.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan agar masing-masing desa menyiapkan rumah karantina bagi pemudik yang datang. Terutama yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negative hasil Rapid Tes Antigen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.