SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan taringnya. Seorang buruh serabutan berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap karena mengedarkan obat keras dan psikotropika. Penangkapan dilakukan Senin malam (22/9/2025) di rumahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 220 butir obat keras daftar G dan 40 butir psikotropika berbagai merek—total 260 butir.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka YBA.
“Saat penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Semua barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Kini Dulim dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain.
“Penindakan ini bagian dari komitmen Polresta Banyumas memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lanjutan.