SERAYUNEWS – Balik nama sertifikat tanah dari hasil jual beli atau warisan bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan, tanpa bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Langkah ini lebih hemat bagi yang ingin mengurusnya sendiri dan menekan biaya pengeluaran.
Redaksi kali ini akan menyajikan panduan lengkap untuk balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT dan Notaris, mulai dari langkah-langkah, syarat, biaya, hingga perkiraan waktu prosesnya.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat?
Biaya balik nama sertifikat tanah ditentukan oleh kantor pertanahan, berdasarkan nilai tanah dengan rumus:
(Nilai Tanah per Meter Persegi x Luas Tanah dalam Meter Persegi) / 1.000
Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp500.000 per meter persegi dan luas tanah 1.000 meter persegi, biayanya adalah Rp500.000.
Jika proses ini dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal, maka tidak akan dikenakan biaya, sesuai Pasal 61 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, asalkan semua dokumen sudah lengkap.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil jual beli, berikut dokumen yang diperlukan:
Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani di atas materai.
Surat Kuasa (jika dikuasakan): Jika proses diwakilkan kepada orang lain.
Fotokopi Identitas: KTP dan KK pemohon dan kuasa (jika ada).
Sertifikat Asli Tanah: Sertifikat yang akan dibalik nama.
Akta Jual Beli: Akta yang dikeluarkan oleh PPAT.
Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli: Identitas kedua belah pihak atau kuasa.
Izin Pemindahan Hak: Jika ada syarat dari instansi berwenang.
SPPT PBB Tahun Berjalan: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran PBB.
Bukti BPHTB atau SSB: Bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Surat Keterangan: Berisi data pemohon, lokasi, luas tanah, dan pernyataan tanah tidak bersengketa.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk balik nama sertifikat tanah hasil warisan, dokumen yang harus disiapkan adalah:
Sertifikat Asli Tanah: Sertifikat atas nama pewaris.
Surat Kematian: Bukti bahwa pewaris telah meninggal.
Surat Tanda Bukti Ahli Waris: Dokumen yang menunjukkan status ahli waris.
Akta Pembagian Waris: Jika warisan dibagi lebih dari satu ahli waris.
Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa ahli waris.
Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris: Identitas ahli waris.
Akta Wasiat: Jika ada wasiat tertulis dari pewaris.
SPPT PBB Tahun Berjalan: Fotokopi SPPT dan bukti pembayarannya.
Bukti BPHTB atau SSB: Bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
SSP atau PPH: Jika nilai tanah lebih dari Rp60.000.000.
Surat Pernyataan Ahli Waris: Berisi data ahli waris, lokasi dan luas tanah, pernyataan tanah tidak bersengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan:
Persiapkan Dokumen: Pastikan semua persyaratan lengkap.
Isi Formulir: Di kantor pertanahan, isi formulir permohonan yang tersedia.
Serahkan ke Petugas Loket: Berikan semua dokumen dan formulir.
Tunggu Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Proses Penggantian Nama Sertifikat: Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat tanah atas nama baru akan diterbitkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri tanpa bantuan Notaris atau PPAT, menjadikannya cara yang efektif dan efisien.***