SERAYUNEWS – Peserta BPJS Kesehatan mandiri atau bukan penerima upah memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan.
Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat membayar melalui berbagai metode. Salah satunya menggunakan dompet digital (e-wallet) LinkAja.
Peserta dapat membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif. Jika terlambat bayar iuran atau menunggak maka status kepesertaan akan dinonaktifkan.
Jika dinonaktifkan maka peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan dari faskes tingkat pertama maupun rujukan rumah sakit.
Pengguna dompet digital LinkAja bisa bayar iuran setiap bulannya paling lambat tanggal 10. LinkAja merupakan dompet digital yang populer di Indonesia.
LinkAja menawarkan berbagai kemudahan para pengguna untuk bertransaksi nontunai. Pembayaran dapat dilakukan dalam hitungan menit saja.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.
Lantas bagaimana cara bayarnya? Ikuti panduan yang telah dihimpun SerayuNews.com berikut ini:
Berikut ini langkah-langkah membayar BPJS Kesehatan melalui LinkAja:
Itulah cara bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya melalui LinkAja. Anda perlu memastikan saldo LinkAja cukup sebelum melakukan transaksi tersebut.
***