SERAYUNEWS – Simak panduan cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Bagi peserta aktif yang merupakan nasabah Bank Mandiri bisa bayar dari aplikasi Livin’ by Mandiri.
Ikuti cara bayar iuran per bulan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Salah satunya membayar lewat aplikasi mobile banking Bank Mandiri.
Livin’ by Mandiri merupakan aplikasi perbankan digital yang bisa digunakan oleh nasabah untuk mengakses layanan perbankan secara online melalui perangkat mobile.
Melalui aplikasi tersebut, nasabah bisa melakukan berbagai transaksi seperti transfer uang, pembayaran tagihan, top up e-wallet, beli pulsa dan lainnya.
Sementara itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
Kategori BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. dapat dikatakan bahwa mereka adalah pekerja yang tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.
BPU yang dimaksud seperti wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Mereka yang tergolong pekerja BPU antara lain supir angkot, pedagang keliling, tukang ojek, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Livin’ by Mandiri:
Demikian langkah-langkah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
***