SERAYUNEWS – Bagaimana cara bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi New SAKPOLE.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan tahunan. Bagi warga Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan secara online pakai aplikasi New SAKPOLE.
Aplikasi tersebut dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan secara online.
Metode pembayarannya dapat dilakukan dengan cara transfer bank. Kini bayar pajak kendaraan online pun mudah dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Anda perlu mengunduh aplikasi New SAKPOLE di PlayStore dan install di handphone. Siapkan data diri berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan e-KTP pemilik kendaraan.
Setelah siap untuk membayar pajak kendaraan online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka aplikasi New SAKPOLE kemudian pilih “Bayar Pajak”.
Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
Selanjutnya, klik “Daftar”.
Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apabila sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank digunakan untuk pembayaran pajak. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
Pembayaran pajak sesuai dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Setelah pendaftaran pembayaran pajak selesai, akan muncul STNK. Namun, Anda perlu mencetak dan mengesahkannya.
Pengesahan STNK
Berikut ini panduan cara mengesahkan STNK di New SAKPOLE:
KLlik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
Apabila sudah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode.
Setelah proses pengesahan STNK, tahap berikutnya adalah mencetak STNK. Sayangnya meskipun sudah bayar pajak kendaraan secara online tetapi pencetakan SKPD masih harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Anda bisa mendatangi SKPD secara mandiri di Kantor Samsat terdekat atau Samsat Keliling.
Demikian informasi cara bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng.